Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus pembunuhan terhadap korban Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian, didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan sebelumnya.
Namun, tuntutan tersebut memunculkan reaksi keras dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Jero Sumardana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
"Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, sebab terdakwa merupakan residivis atas kasus yang sama. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.
Menurut keluarga korban, pemberian hukuman berat akan menjadi bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Mereka bahkan menilai sistem hukum akan terkesan lemah bila pelaku residivis tetap mendapat hukuman ringan.
“Jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa, kami menilai hukum yang ada sangat lemah. Paling tidak, bila tidak sampai pada hukuman mati, kami berharap hukuman seumur hidup bisa dijatuhkan,” tegas Jero Sumardana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangli, terutama karena terdakwa diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam sidang berikutnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang