Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Mantan KBO Narkoba Buleleng Konsumsi Sabu Sejak 2007
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terungkapnya pensiunan perwira polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mengungkap kuatnya jaringan peredaran dan pengunaan narkoba di Kabupaten Buleleng.
Bahkan pensiunan polisi berinisial NK (58) dengan pangkat terakhir Iptu tersebut mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2007.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, Senin (23/11/2020) di Mapolres Buleleng mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sebagai pengembangan sejumlah kasus berkaitan dengan pengunaan sabu, bahkan saat diciduk, NK usai mengkonsumsi sabu dan dari pengakuannya telah mengunakan narkotika itu sejak 2007.
“Yang bersangkutan, menurut keterangannya itu habis menggunakan, habis mengkonsumsi di wilayah desa di Kecamatan Banjar. Jadi setelah mengonsumsi tersebut ada barang sisa yang dibawa, yang kita temukan sebagai barang bukti seberat 0,18 gram ini. Sesuai dengan keterangannya juga, mengunakan narkotika semenjak tahun 2007,” papar Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Kasat Res Narkoba Derawi menjelaskan, terungkapnya keterlibatan NK berkaitan dengan kasus narkoba itu berawal dari informasi seseorang membawa narkotika jenis sabu dari arah Seririt ke Singaraja selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif di wilayah Lovina.
“Sekira pukul 19.30 WITA pada 19 Nopember melihat target operasi melintas dari arah barat dengan kendaraan roda empat jenis Agya warna putih dan bersama tim langsung menghentikannya dengan cara menghadang dengan kendaraan dan tanpa perlawanan dilakukan pengeledahan badan dan barang,” papar Derawi.
Saat pengeledahan itu ditemukan satu paket plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu pada celah-celah buku tabungan yang disimpan dalam dompet di dalam tas yang disebutkan didapatkan dari Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, bahkan kuat dugaan sabu tersebut merupakan sisa barang yang digunakan seberat 0,18 gram.
Meski disinyalir sebagai pengedar, namun dalam proses yang dilakukan penyidik, NK yang mantan KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng itu hanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4250 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 946 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun