Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Mantan Pebalap Bali Disidang Karena Kepemilikan Narkoba
Jumat, 24 Agustus 2018,
23:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Seorang mantan pebalap motor Bali I Putu Tresna alias Jamrud (50) harus diadili di PN Denpasar tanpa ada upaya untuk menjalani rehabilitasi karena kasus kepemilikan narkoba.
[pilihan-redaksi]
Di ruang sidang, Jamrud didampingi pengacara Agus Suparman dkk, hanya terlihat pasrah akan hukuman apa yang akan diterimanya nanti saat ketuk palu hakim. Ia pun mengaku bingung, karena dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan selama ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja dalam dakwaan disebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
Di ruang sidang, Jamrud didampingi pengacara Agus Suparman dkk, hanya terlihat pasrah akan hukuman apa yang akan diterimanya nanti saat ketuk palu hakim. Ia pun mengaku bingung, karena dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan selama ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja dalam dakwaan disebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp 1.600.000.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan sabu yang disimpan di dalam kaleng minuman penyegar. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026