Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Money Changer di Kuta Sudah Disegel Nekat Tetap Beroperasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sejumlah tempat usaha "money changer" bodong atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi, disisir pihak desa adat Kuta bersama Kejari Badung.
Pemeriksaan dan penertiban ini sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali agar menentukan tindakan yang lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha.
Baca juga:
Bule Australia Tertipu Bayaran Money Changer
"Pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin telah disegel atau dilabeli stiker dan tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun dalam kenyataannya masih banyak yang tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali," terang Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (05/08).
Dirinya bersama tim Kejari Badung, juga melibatkan Babhinkamtibmas dan Babinsa, terjun langsung ke lapangan dan kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker pada tempat usaha penukaran uang asing yang tidak berizin dan masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Dari hasil penertiban, Kata Bamaxs ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan untuk penempelan stiker segel ada 17 tempat.
"Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, bahwa tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.
Baca juga:
Pulang dari Money Changer, Jepang Dirampok
"Dengan tindakan tegas ini, diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung. Sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta," singkat Imran Yusuf.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4561 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2361 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1625 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1066 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun