Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Gara-gara Jadi Kreator Konten, WNA Lithuania Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Lithuania berinisial BR yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Warga negara asing (WNA) kelahiran Israel tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah diketahui menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Penindakan terhadap BR berawal dari penelusuran informasi yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Informasi tersebut memuat dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Melalui sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, petugas mengidentifikasi dua sosok yang muncul dalam unggahan media sosial tersebut sebagai SG (30) dan AC (28). Keduanya diketahui merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Sabtu 15 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran data perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025. Pengawasan kemudian diarahkan terhadap agen perjalanan "The Bali Dream" yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Hasil penyelidikan menemukan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Dari pendalaman yang dilakukan, BR diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk menjalankan pekerjaan sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan aktivitas pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
"Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius," ungkapnya.
Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik "The Bali Dream" di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kondusivitas pariwisata.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menegaskan dukungan terhadap terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif serta terbebas dari aktivitas WNA yang merugikan.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Dirjen Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4536 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2002 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun