Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Muatan Kendaraan Angkut Lebihi Kapasitas Akan Ditindak Tegas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar kian menggencarkan sosialisasi terhadap kendaraan truk atau mobil boks yang memuat barang melebihi kapasitas atau yang trend disebut ODOL (Over Dimension Over Load, red).
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, ODOL yang dimaksud merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type dan tidak memenuhi kewajiban type.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00.
"Jadi saat ini, kami masih menyosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas ODOL ini dan ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan terhadap pelanggarnya" tegasnya Jumat 4 Februari 2022.
Diungkapkanya lagi, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.
"Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya, tidak hanya unsur keuntungan semata," tegas mantan Wakapolres Badung ini.
Selain sosialisasi ODOL, Satlantas Polresta Denpasar juga menggelar sosialisasi maraknya pengguna knalpot brong terutama bagi kendaraan roda dua. Sosialisasi ini telah dilakukan berulang kali oleh Satlantas Polresta Denpasar, baik kepada anak sekolah, perkumpulan motor, serta bengkel penjual knalpot di wilayah denpasar.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel, sedangkan motor diatas 175 cc kebisingan maksimal 83 db.
Dengan demikian knalpot motor dengan kebisingan maksimal diatas 100 desibel maka termasuk motor tidak layak jalan.
Jadi setiap pengguna motor dengan knalpot brong, tentunya telah melanggar pasal 285 ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya.
"Kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli," jelas Kompol Utariani.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8327 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3601 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar