Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
Nyengkrut Diancam Penjara 5 tahun
Penembakan Dikira Monyet
Sabtu, 28 Januari 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terkait penembakan yang dilakukan Ketut Agustina alias Nyengkrut (34) kepada Wayan Suarca (54), pihak Polsek Busungbiu mengaku masih akan melakukan pemeriksaan.
Penahanan Nyengkrut pun belum dipastikan sebab melihat latar belakang peristiwa yang merupakan ketidaksengajaan.
"Pelaku masih kami mintai keterangan," ungkap AKP Nengah Muliadi (54), Kapolsek Busungbiu ketika dihubungi Beritabali.com pada Jumat (27/1).
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku kemungkinan akan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan terbunuhnya korban dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
Sementara, disebutkan pula, korban Wayan Suarca kini sudah berada di rumah duka.
"Dengan pertimbangan kemanusian dan permintaan keluarga, pihak kami akan tidak melakukan autopsi," terangnya.
Lebih lanjut, AKP Nnegah Muliadi mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangkan bantuan medis langsung ke rumah duka untuk memeriksa kondisi korban. Dikarenakan pihak keluarga korban yang tidak menginginkan autopsi maka pihaknya kemudian meminta dibuatkan surat pernyataan.
"Surat pernyataan tersebut nantinya berisikan bahwa autopsi memang tidak diinginkan keluarga dan pihak kepolisian tidak akan bertanggungjawab jika suatu saat nanti keluarga korban merasa ada yang janggal dengan kematian korban," imbuhnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026