Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Nyolong Pasir Laut, Diganjar Rp. 100 Ribu
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Empat orang pencuri pasir laut yang beroperasi di Pantai Yeh Kuning, Pekutatan diganjar hukuman denda Rp. 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Keempat orang tesebut telah terbukti melanggar 4 pasal Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
Sidang perkara pencurian pasir di laut digelar di PN Negara, Kamis (8/10) dipimpin hakim tunggal H.Eri Justiansyah, SH dengan menyidangkan 4 terdakwa yakni I Ketut Wirya (50), I Nyoman Wirya (50), I Gede Siana (30) serta I Kade Budiasa (32), semuanya warga Dusun Yehkuning, Pekutatan.
Sidang pertama yang mengadili 3 terdakwa, masing-masing I Ketut Wirya, I Nyoman Wirya dan I Gede Siana semua saksi memberikan keterangan yang memberatkan.
Setelah mendengar keterangan saksi dan ketiga terdakwa, Hakim Eri Justiansyah menyatakan ketiga terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2, 3 , 4 dan 29 Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
Meski ancaman keempat pasal itu yakni denda Rp. 5 juta subsider kurungan maksimal 3 bulan namun dengan pertimbangan ketiga terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran, sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatanya, mereka dijatuh vonis denda masing-masing Rp.100 ribu subsider 3 hari kurungan. Ketiga terdakwa menerima vonis ringan itu.
Sementara, pada sidang kedua dengan terdakwa I Kade Budiasa, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama. Budiasa tidak menjawab ketika ditanya terkait perijinan pengambilan pasir di laut.
Budiasapun dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2, 3 , 4 dan 29 Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2003. Setelah divonis saya minta Saudara tidak mengulangi perbuatan yang salah itu lagi, pinta hakim. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1314 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1010 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 847 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 758 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik