Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Owner Lift Maut di Ubud Dituntut 14 Bulan, Tidak Ditahan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus sidang lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Ubud kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Owner resort Vincent Juwana dituntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar Fikri Abdul Komair pada Rabu (29/5/2024).
Meskipun telah dituntut, namun owner tidak dilakukan penahanan. Vincent sejak 31 Januari 2024 menjadi tahanan rumah.
"Kondisi post traumatik stres disorder ini sesuai catatan medis jadi perlu pengobatan psikiatri secara teratur," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, ujar dia.
Dikatakan bahwa akibat diagnosa itu, Vincent menjadi sedih, trauma atas kasus yang menimpa serta mengalami penurunan nafsu makan.
"Namun ia tidak mengalami gangguan kesadaran, jadi tetap diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, kontraktor lift, yakni Mujiana telah divonis oleh hakim pada Rabu 17 April 2024. Mujiana dihukum 1 tahun 6 bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 331 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 256 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 213 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun