Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pasek akan Seret Syarief dan Ibas ke Pengadilan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan anggota Komisi IX DPR RI I Gede Pasek Suardika akan membawa kasus pemecatan dirinya ke pengadilan. Dia menganggap Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melanggar undang-undang tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Demi mencari kebenaran dan tegaknya keadilan, saya secepatnya akan mengajukan ke pengadilan terhadap ketua harian dan sekjen," ujarnya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Pasek menjelaskan pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosedur partai. DPP Partai Demokrat bertindak sewenang-wenang. "Kalau dari partai dia pleno dulu dan sebagainya. Kewenangan yang djalankan tidak sesuai dengan undang-undang adalah perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pasek diberhentikan oleh Partai Demokrat karena dianggap melanggar kode etik partai. Merasa tidak bersalah, mantan Ketua Komisi III DPR ini melawan.
Surat keputusan pemecatan diteken oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5846 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan