Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Pasutri yang Membawa Shabu 0,2 gram Terancam Kurungan 12 Tahun
Selasa, 21 Agustus 2018,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Para terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Arman Alltha Pratama (22), bersama istrinya Marina (21) di PN Denpasar dalam sidang perdananya, Selasa (21/8) didakwa ancaman pasal yang cukup berat atas kepemilikan shabu 0,2 gram.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.
Sementara pada dakwaan kedua Jaksa mendakwa Pasutri yang tinggal di Jalan Paku Sari No XIX, Bali Jepun Guest House kamar No12, Banjar Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, dengan Pasal 127 ayat 1 huraf a UU yang sama, mengatur tentang penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jaksa Oka membeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wita di depan halaman rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Banjar Buaji Anyar, Kesiman, Denpasar Timur.
Saat itu terdakwa utama sedang mengendarai sepeda motor Vario berboncengan dengan terdakwa Marina.
[pilihan-redaksi2]
Ketika hendak digeledah, petugas sempat melihat terdakwa Pertama membuang sesuatu ke halaman rumah. Lalu petugas kemudian menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya. Setelah dibuka barang berupa potongan kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang didalamnya didapat 1 plastik klip kristal bening yang diduga shabu.
Ketika hendak digeledah, petugas sempat melihat terdakwa Pertama membuang sesuatu ke halaman rumah. Lalu petugas kemudian menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya. Setelah dibuka barang berupa potongan kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang didalamnya didapat 1 plastik klip kristal bening yang diduga shabu.
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengakui 1 klip kristal bening tersebut diperoleh dengan cara membeli tunai dari Cok De (DPO) seharga Rp.800 ribu rupiah dengan berat 0,4 gram. Saat itu pengakuannya baru habis dipakai berdua dan sisa lagi 0,2 gram," beber Jaksa Oka. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026