Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
PBB Restui Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya
BERITABALI.COM, DUNIA.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasi ganja untuk keperluan medis dan kini dihapus dari kategori obat terlarang dan berbahaya.
Dikutip dari cnbcindonesia.com dilansir dari New York Times, ini sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.
Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang 'haram'. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Meski demikian, menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Hal itu tergantung yuridiksi masing-masing.
"Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia," kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg, dikutip Kamis (3/12/2020).
"(Namun), Ini bisa menjadi momen yang menentukan."
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi. Belanda misalnya, mengijinkan penggunaan ganja secara luas untuk tujuan rekreasi dan dijual secara terbuka di sebuah tempat yang dinamakan "Coffee Shop".
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1240 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 964 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 795 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 723 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik