Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pedagang Beli Pertalite Pakai Jerigen, Polisi Mengaku Dilematis
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, dua oknum masyarakat ini yakni Haris (34) dan Sanhaji (43) buru-buru pergi ke SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Dengan semangat 45, mereka membawa 4 jerigen dengan tujuan akan membeli bensin Pertalite sebelum kenaikan harga BBM 3 September 2022. Ternyata disana banyak juga masyarakat yang membeli dengan jerigen. Mereka pun rela berdesak-desakan mengantre mengular untuk mendapatkan bensin Pertalite.
Namun saat mengantre di SPBU anggota Satreskrim Polres Badung datang mengerebek. Belasan warga yang ngantre berhasil lolos dari penyergapan Polisi. Nahas bagi keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Ledy Defretes kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.
"Keduanya kedapatan sedang membeli bensin menggunakan empat jerigen ukuran besar. Bensin bensin itu dimuat mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa dalam gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu 4 September 2022.
Dalam pengakuan kedua tersangka, ratusan liter bensin dari empat jerigen itu akan dijual kembali secara eceran. Pihak kepolisian masih mendalami apakah tersangka menjual lagi ke orang lain.
"Mereka menjualnya ke masyarakat atau pedagang bensin eceran atau buka usaha sendiri, masih kami akan selidiki," terang perwira lulusan Akpol Tahun 2002 ini.
Keterangan tambahan dari AKP Putu Ika Prabawa menegaskan bahwa menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang. Terkecuali untuk orang-orang yang memiliki izin seperti nelayan yang sudah mengantongi izin. Sehingga dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi.
"Kami dari kepolisian memang dilema dalam mengambil tindakan. Kalau ditindak pedagang eceran itu pasti diprotes karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya itu sudah salah," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4562 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2362 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1627 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1066 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun