Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Pelaku Pencurian 12 SD di Jembrana Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana.
Pelaku berinisial DS (49), pria asal Jember yang berdomisili di Tabanan, ditangkap pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di SD Negeri 4 Medewi pada 8 Januari 2026. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons atas maraknya pencurian yang menyasar sekolah-sekolah dalam satu tahun terakhir.
“Kami menerima banyak laporan pencurian di sekolah selama satu tahun terakhir. Setelah pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, pelaku menyasar sekolah yang sepi dan minim pengawasan, terutama pada malam hari.
“Modus pelaku adalah mencongkel pintu atau jendela dengan alat seperti obeng dan tang. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang elektronik yang mudah dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, DS mengakui telah beraksi di sedikitnya 12 sekolah dasar di Kabupaten Jembrana sejak Februari 2025. Beberapa sekolah yang menjadi sasaran di antaranya SDN 2 Pengeragoan, SDN 2 Gumbrih, SDN Pangyangan, SDN 1 Pengeragoan, SDN 4 Pekutatan, SDN 2 Yeh Embang, SDN 5 Penyaringan, SDN 3 Pergung, SDN 2 Mendoyo, dan SDN 2 Tegal Cangkring.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tali karet dan karpet penutup untuk mengangkut barang hasil curian. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku di wilayah Tabanan, di antaranya proyektor, printer, speaker, laptop, mesin pemotong rumput, serta uang tunai sebesar Rp15,4 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, DS ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Jembrana mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang. “Kami mengimbau pihak sekolah untuk memasang CCTV, memperkuat gembok, serta memastikan seluruh ruang terkunci setelah kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana juga meminta pihak sekolah agar tidak meninggalkan barang-barang penting di ruang kelas tanpa pengawasan. Selain itu, peran masyarakat dan orang tua murid dinilai penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah dengan meningkatkan kewaspadaan bersama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 918 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 767 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 581 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 546 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik