Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Ditangkap
Jumat, 27 Januari 2017,
11:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kian marak terjadi. Pasalnya, Kamis (26/1), jajaran Reskrim Polsek Mendoyo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Aksi tersebut sekaligus juga mengamankan seorang pelaku bernama Syahrul Hamid (20), yang menjadi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Pelaku asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut diamankan jajaran Reskirm Polsek Mendoyo, Kamis (26/1) pukul 10.30 WITA.
Pelaku diamankan di wilayah Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Mendoyo saat hendak mengedarkan rokok ilegal tersebut di sejumlah warung-warung yang ada di pedesaan.
"Penangkapan itu berawal karena adanya informasi dari warga yang mengatakan di wilayah pedesaan banyak beredar rokok ilegal," terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin, Kamis (26/1).
Dari informasi tersebut, anggota Buser Reskrim langsung melakukan penghadangan di salah satu warung di pedesaan. Hasilnya ternyata tidak sia-sia dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Berdasarkan pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend dimana secara keseluruhan rokok tersebut tanpa pita cukai.[bbn/bbk/wrt]
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026