Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Pemangku Dilaporkan ke Polresta Terkait Dugaan Penipuan Paket Wisata ke China
Selasa, 16 Juli 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Agus Sutiawan (34) seorang pemangku, dilaporkan ke Polresta Denpasar terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan paket wisata ke Beijing Cina tahun 2016 lalu, yang dilaporkan Ni Putu Ayu Kartika. Penyidik menetapkan Sutiawan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (15/7/2019) lalu. Namun pengacara Sutiawan yakni Ni Nengah Budawati SH sangat keberatan atas penahanan ini.
[pilihan-redaksi]
Dalam rilis yang disampaikan, Budawati menyebutkan penahanan ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Denpasar, I Made KW. Dimana kliennya ditahan di Mapolresta Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita tanpa surat apapun, baik itu surat penangkapan maupun penahanan.
“Secara hukum, sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan. Jika itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa,” ujar Budawati, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pihaknya sangat keberatan dan meminta kliennya tidak ditahan karena, pada Selasa (16/7/2019), kliennya sebagai seorang pemangku akan melaksanakan upacara melaspas. Namun samasekali tidak digubris oleh penyidik.
Terkait hal ini, pihaknya mengancam akan bersurat kepada Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Mabes Polri, untuk meminta perlindungan hukum.
[pilihan-redaksi2]
Budawati menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kasus penipuan dan penggelapan paket wisata ke Beijing Cina tahun 2016 lalu oleh pelapor, Ni Putu Ayu Kartika. Dia pun mengklaim kasus ini sebenarnya sudah masuk ranah kasus perdata. Namun, pada Juni 2019 lalu, penyidik diganti dan dalam tempo singkat kliennya Sutiawan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak pernah menerima SPDP-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dihubungi Selasa (16/7/2019) siang, mengatakan pihaknya sudah menggelar kasus tersebut sejak Juni 2019 lalu, dan Sutiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah digelar itu bulan Juni dan dia tersangka. SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, penyidik sudah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai prosedural. Namun mungkin saja, kata Kompol Arta, pengacara tersangka tidak memonitor kasus tersebut sejak awal. “Sudah lama itu prosesnya dan dugaan penipuan dan penggelapan itu memenuhi unsur sehingga dia tersangka,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu tidak menampik tersangka Sutiawan dipanggil Senin (15/7/2019) lalu, dan diperiksa dalam rangkaian kasus yang dilaporkan oleh pelapor Ni Putu Ayu Kartika.
“Benar, dia kami periksa Senin (15/7/2019) dalam rangka pemeriksaan 1x24 jam. Masih didalami keterangannya,” tegas Kompol Arta. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 305 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 236 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 215 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 204 Kali
05
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 193 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026