Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Pembongkaran Paksa Puri Bengati Urung Dilakukan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Eksekusi pembongkaran perumahan Puri Bengati, Banjar Kebon Kaja, Belega, lahbatuh yang dijadwalkan hari ini urung dilakukan. Hal ini disebabkan lantaran para pemilik rumah melakukan perlawanan. Kendati demikian, tim eksekusi tetap mencabut hak kepemilikan atas tanah seluas 32 are tersebut. Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Senin (24/3) sekitar pukul 11.30 Wita mendapatkan pengawalan ketat dari tiga pleton Brimob Polda Bali, dan satu pleton Dalmas.
Bagaimana ini bisa terjadi? berdasarkan keterangan yang dikumpulkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kejadian diawali dengan penjualan tanah seluas 32 are yang dilakukan oleh A.A Widi Adnyani, salah satu cucu angkat dari I Gusti Nyoman Djelantik. Sayang, penjualan ini tak disetujui oleh Ni Gusti Nyoman Rai, istri dari Nyoman Djelantik. Hingga akhirnya sengketa ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Gianyar di tahun 1999, melalui keputusan No 54 /pdt/1999/ PN Gir, akhirnya penggugat dalam hal ini pemohon (Ni Gusti Nyoman Rai, red) menang.
Kasus ini kemudian dilanjutkan di Pengadilan Tinggi, Denpasar, dalam surat keputusan bernomor 66/pdt/2000/PT.Dps, diputuskan kalau yang memenangkan kasus ini di Pengadilan Tinggi adalah pihak tergugat A.A Widi Adnyani dan kawan-kawan. Tak berhenti sampai disitu, perkara kembali dilanjutkan di Kasasi MA (Mahkamah Agung) dan di tingkat Kasasi MA. Dari dua keputusan yakni, putusan bernomor 844Pk/pdt/2001/ dan 272 PK/pdt/2005 dimenangkan oleh pihak pemohon (penggugat).
Terkait dengan kemenanan inilah, pihak eksekusutor yang dipimpin oleh I Nyoman Windia, SH melakukan eksekusi di perumahan tersebut. "Kami hanya menjalankan prosedural hukum, masalah ada yang tak terima silahkan tempuh jalur hukum yang ada," katanya. Lebih jauh, eksekusi saat ini dilaksanakan dengan mencabut kepemilikan tanah, dan mengembalikan penuh kepemilikan tanah kepada Ni Gusti Ayu Rai (penggugat).
"Terkait masalah ada warga yang sudah mengantongi sertifikat, silahkan tempuh jalur hukum, kami disini hanya menjalankan tugas," ungkap Pimpinan Eksekutor didampingi pengacara Penggugat, Ni Putu Puspa Wati, SH. Sementara itu, dilain sisi, I Nyoman Setiana mengaku dirinya selaku pemilik tanah bakal tetap melakukan perlawanan jika bangunannya dibongkar paksa. "Ya, gimana lagi, tanah kami beli, tapi kok mau dibongkar paksa, sertifikat yang sah ada kok, " jelasnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1275 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 989 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 819 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 743 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik