Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Pembuang Orok Busuk Dibekuk
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pelaku pembuang orok membusuk di Pantai Pidada Kelurahan Banyuasri akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka.
Tim Buser Unit Reskrim Polsektif Kota Singaraja dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Made Agus Dwi Wirawan berhasil mengungkap pelaku pembuang orok di Pantai Pidada, Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.
Tim buser membekuk Dewa Ketut Ali Marsutayasa (24), warga Dusun Mekarsari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara hingga Minggu (27/9) siang di Mapolsektif Kota Singaraja, diketahui, orok perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungan pelaku, Dewa Ketut Ali Marsutayasa dengan Putu Trisnawati (18), warga Dusun Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada.
Orok yang dilahirkan dalam kondisi sudah meninggal di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat, RSAD Singaraja.
“Dibuangnya orok perempuan tersebut oleh pelaku diduga kuat lantaran pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga orok perempuan dengan kondisi meninggal dunia itu langsung dibuang ke pantai setelah diberikan keluarga perempuan,†ungkap Kapolsektif Kota Singaraja, AKP. Putu Juen.
Dari hasil pemertiksaan untuk sementara polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembuangan orok yang ditemukan di Pantai Pidada.
†Berdasarkan pemeriksaan awal ini, baru satu tersangka kita tetapkan, namun upaya penyelidikan dan penyidikan masih kita lakukan,†papar Juen.
Dalam penanganan kasus pembuangan orok tersebut, polisi masih harus mengembangkan dengan memanggil saksi-saksi lain, seperti ibu bayi tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu juga akan menentukan pasal yang dikenakan untuk menjerat Dewa Ali.
Jika pengguguran kandungan itu tidak disetujui saksi Trisnawati maka Dewa Ali bisa dikenai pasal 347 KUHP, yakni menyebabkan gugurnya kandungan perempuan tanpa izin perempuan tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 550 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 405 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan