Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Ada Dugaan Paspor Palsu

Senin, 2 November 2026, 22:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Ada Dugaan Paspor Palsu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. 

Mereka dikenai tindakan deportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu hingga tinggal melebihi izin atau overstay.

Salah satu WNA yang dideportasi adalah SP, pria asal India, yang terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan menemukan SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. SP kemudian dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP dikenai tindakan keimigrasian setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Selain itu, seorang WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif, yakni melaporkan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa. Empat WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi masa izin atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara intensif untuk mendeteksi pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menyatakan pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali.

"Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan," tutup Novyandri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami