Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Pembunuh Pelatih Silat Dituntut 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Wayan Darta alias Lengkong (40) dan I Made Swastika (21), bapak dan anak pembunuh pelatih silat I Gede Arya Heru Wibawa (40) di Cafï Mirama Sesetan, Denpasar dituntut selama 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Djumain, pendukung terdakwa masih membludak di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, para pendukung berbadan tegap itu, ikut masuk ke ruang sidang. Namun, kedatangan pendukung tersebut dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Denbar.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Arta Wijaya menguraikan perbuatan keduanya telah melakukan tindak pembunuhan dengan korban saat dugem di Kafe Wirama 3 Januari 2010 pukul 23.00 Wita silam.
Terdakwa I Wayan Darta alias Lengkong dan anaknya terlibat dalam pembunuhan atas korban yang merupakan atlet PON dari cabang pencak silat.
Korban terlibat keributan dengan terdakwa Lengkong yang berujung pada aksi pengeroyokan dan menewaskan korban di Kafe Mirama, Jalan Raya Sesetan 56 Denpasar Selatan.
Menuntut kedua tersangka selama 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, jelas JPU Edy.
Hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara hal hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis Hakim. (Spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5451 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2301 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1098 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan