Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemeriksaan Winasa Tinggal Menunggu Mabes Polri
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik pengolahan sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh Kaliakah, Jembrana, yang menyeret Bupati I Gede Winasa dan kroni kroninya, tinggal selangkah lagi. Rencana penyidik Dit Reskrim Polda Bali menunggu dukungan dari mabes Polri.
Kasat IV (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Nengah Bardin, Kamis (21/5) membenarkan hal itu.Dikatakannya, meski surat izin dari Presiden belum turun, penyidik Dit Reskrim Polda Bali telah mengambil langkah konkrit. Dengan mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk pemeriksaan terhadap Winasa.
“Besok (Jumat) surat kita kirim ke Bareskrim, hasilnya juga tergantung besok,†paparnya.Dikatakannya, dalam surat tersebut, penyidik Dit Reskrim Polda Bali meminta petunjuk. Apakah layak menerapkan Pasal 36 Ayat (2) UU 32 Tahun 2004 tentang pemeriksaan kepala daerah.
Didalam pasal itu juga diatur, jika dalam waktu 60 hari izin pemeriksaan dari presiden belum turun, maka polisi berhak melakukan pemeriksaan.“Kepastian memeriksa Winasa ke Polda Bali juga harus menunggu jawaban dari Bareskrim,†katanya.
AKBP Bardin mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan. Terutama pemeriksaan terhadap pengawas proyek Sue dan Sua. Sampai saat ini keduanya masih berstatus saksi.
“Untuk sementara kita sempurnakan dulu pemeriksaan terhadap 9 tersangka, nantinya pemeriksaan akan dilakukan kepada dua saksi itu,†sebutnya.
Dipenghujung lain, sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen T Ashikin Husein memberikan sinyal kepada anggotanya untuk segera memanggil Bupati Jembrana I Gde Winasa, jika izin presiden tidak juga turun.
Dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik pengolahan sampah organik menjadi kompos di Dusun Peh Kaliakah, Jembrana, menyeret sembilan orang.
Mereka yakni Bupati Jembrana I Gede Winasa, I Gede Suadnyana, I Gusti Putu Permadi, Kazuyuki Tzumuri orang Jepang, Gusti Ketut Mulyarta, I Nyoman Suryadi, Nyoman Gde Sadguna dan Putu Gede Wardana dan I Putu Dian Damayana.
Dari 9 orang tersebut, empat tersangka di antaranya berkas perkaranya sudah dilimpahkan kekejaksaan tinggi hingga tahap1, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pengajuan SPDP ke Kejati Bali.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan