Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Pemuda AS Selundupkan 4,07 Gram Ganja Kering Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 19 Juni 2019,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jasel Ajaykumar Patel (24) kini diperiksa penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali karena sebelumnya, pemuda asal Amerika Serikat (AS) ini ditangkap di Bea Cukai karena menyelundupan ganja kering seberat 4,07 gram dan terancam pidana hukuman penjara masksimal 15 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, tersangka Jasel ditangkap 12 Juni 2019. Pria asal New Jersey Amerika Serikat datang menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong–Denpasar. Pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 Wita.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, tersangka Jasel ditangkap 12 Juni 2019. Pria asal New Jersey Amerika Serikat datang menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong–Denpasar. Pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai di Terminal Kedatangan International, tersangka Jasel dicurigai membawa narkoba. “Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional dari hasil pencitraan X-ray ditemukan benda mencurigakan,” jelas Husni didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono, Rabu (19/6/2019).
[pilihan-redaksi2]
Terdeteksi, tersangka Jasel kedapatan membawa 4 linting ganja seberat 4,07 gram didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Dalam keteranganya ke penyidik, tersangka Jasel mengaku membawa ganja tersebut dari Amerika ke Bali. Sedianya ganja akan dipakai untuk liburan di Bali. “Tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” tutur Husni.
Terdeteksi, tersangka Jasel kedapatan membawa 4 linting ganja seberat 4,07 gram didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Dalam keteranganya ke penyidik, tersangka Jasel mengaku membawa ganja tersebut dari Amerika ke Bali. Sedianya ganja akan dipakai untuk liburan di Bali. “Tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” tutur Husni.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 289 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 219 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 188 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026