Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Pemuda Pengangguran Pakai Shabu di Tabanan Terancam 14 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk pengguna narkoba. Seorang pemuda pengangguran, I GD WA, 26, alias Wahyu dibekuk karena kedapatan menggunakan narkoba di rumahnya di Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Dia dibekuk di dalam kamarnya pada Selasa (14/1) sore.
[pilihan-redaksi]
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, Wahyu berhasil dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Akhirnya Selasa lalu sekitar pukul 16.15 WITA polisi langsung melakukan penggledahan di rumah tersangka.
Didapati di dalam kamar tersangka ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisi Kristal yang diduga shabu dan alat isap atau bong berisi 1 buah pipa kaca didalamnya berisi Kristal bening yang diduga shabu.
“Setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkap Iptu Budiarta saat pres rilis di Polres Tabanan pada Senin (20/1).
Dikatakan total shabu yang diamankan polisi seberat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Akibat perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pelaku saat ini sifatnya masih pengguna,” imbuh Iptu Budiarta.
Terungkap tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya di Banjar Soka Desa Antap, Kecamatan Selemadeg. Dia membeli seharga Rp 400 ribu per paket.
“Menurut pengakuan korban baru pertama kali memakai,” tegasnya.
Sementara itu menurut pelaku Wahyu dia gunakan shabu alasanya untuk menenangkan diri.
“Alasannya untuk menenangkan diri, baru pertama kali memakai,” ujar tersangka Wahyu.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli