Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Pencuri Motor di Blahbatuh Tertangkap, Hidupkan Motor Curian Lewat Kabel
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (16/7/2024).
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, menerangkan bahwa pelaku inisial RL, laki-laki, 22 tahun ditangkap di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan tak lama setelah melakukan aksinya.
Ikhwal pengungkapan berawal dari adanya laporan korban Miswanto yakni pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA di tempat kos Jalan By Pass Dharmagiri, Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dimana korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT.
"Melalui penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki sedang menuntun sepeda motor di Jalan By Pass Dharmagiri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan Nopol yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban," ujar Berata.
Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang menuntun barang hasil curiannya. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui perbuatanya telah mengambil motor milik korban tanpa izin.
Modus Operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan leluasa. "Karena tidak terkunci stang yang kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan melalui kabel stop kontak," ungkap dia.
Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun