Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp304 Juta, Kejari Jembrana Ungkap 13 Perkara

Selasa, 9 Desember 2025, 18:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp304 Juta, Kejari Jembrana Ungkap 13 Perkara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri Jembrana merilis capaian kerja Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2025 dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, (09/12/ 2025). Rilis ini menjadi komitmen Kejaksaan untuk menjaga keuangan negara di Jembrana.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Taofik Eko Budianto, menyampaikan penanganan kasus korupsi selama 2025 mencapai 13 perkara. Ia merinci penanganan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

“Kami bekerja maksimal sepanjang tahun. Ada 13 perkara yang kami tangani. Ini langkah untuk menjaga Jembrana dari praktik korupsi,” ujarnya.

Total perkara terdiri dari 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 1 pra penuntutan, 4 penuntutan, dan 3 eksekusi.

Kepala Seksi Intelijen, Gedion Ardana Reswari, menambahkan Kejaksaan juga mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp304 juta.

“Uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp304 juta. Kami pastikan proses penanganan berjalan tegas dan terukur,” jelasnya.

Ia menegaskan Kejaksaan akan terus meningkatkan profesionalitas dan memperkuat budaya antikorupsi di Jembrana.

“Semangat HAKORDIA menjadi pengingat untuk terus menjaga integritas. Kami tetap fokus pada pencegahan dan penindakan,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen melanjutkan upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami