Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengiriman Komoditi Ilegal Digagalkan Polisi Gilimanuk

Selasa, 5 September 2017, 13:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, tadi pagi kembali berhasil pengiriman komoditi ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat.
 
Pengiriman komoditi yang berhasil digagalkan tersebut meliputi, daging ayam, kikil dan jeroan. Semuanya terbungkus plastik bening dan kantong-kantong plastik warna merah.
 
[pilihan-redaksi]
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilaksanakan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk terhadap orang, barang, dan kendaraan tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
 
Saat itu diperiksa kendaraan box Colt Diesel Mitsubishi Fuso warna kuning kombinasi putih S 9897 UW yang dikemudikan oleh Dear Kusumana (25), asal Jombang, Jawa Timur.
 
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 2,5 ton daging Ayam, kikil dan jeroan terbungkus plastik bening dan. kantong-kantong plastik warna merah. Saat diperiksa dokumennya ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Karantina asal.
 
"Barang bukti tersebut kemudian kami amankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.
 
Lanjutnya, pengiriman daging ayam, kikil dan jeroan sebanyak 2,5 ton tersebut melanggar UU no 16 thn 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 
 
Di mana setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
 
Dari keterangan pengemudinya, daging ayam, kikil dan jeroan tersebut milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang. Dikirim dari Jombang dengan tujuan Denpasar. 
 
"Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina asal, barang bukti tersebut kami limpahkan ke pihak Karantina Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,” tutup Muliyadi. [jim/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami