Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Penipuan Cengkih Rp1,2 Miliar di Buleleng, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Elyas Purnomo alias Tato (34) terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun. Ini lantaran pria asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu nekat menipu seorang saudagar cengkih, dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu (7/9) mengatakan, korban dari aksi penipuan ini bernama Ni Kadek Ari Suryani (19) warga asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Dimana pada November 2024 lalu, Kadek Ari sempat menggunakan jasa tersangka Tato untuk mengirimkan 12 ton cengkih ke daerah Jawa Timur, dengan menggunakan truk tronton, nomor polisi B 9499 TEU.
Namun di pertengahan jalan, tersangka Tato meminta agar sopir truk tidak mengirimkan cengkih tersebut ke alamat tujuan. Tersangka Tato justru meminta agar cengkih yang dikemas dalam 12 karung itu dibawa ke daerah lain untuk dikuasai lalu dijual.
"Tersangka Tato ini memang sindikat penipuan ekspedisi cengkih ke luar kota. Dia memanipulasi korban dan sopir truk," terang AKP Widura.
Tak terima dirinya telah ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. AKP Widura mengakui butuh waktu lama bagi pihaknya untuk menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka Tato. Sebab aksi penipuan ini dilakukan dari jarak jauh, menggunakan alat komunikasi.
Kepada polisi, tersangka Tato mengaku tidak beraksi seorang diri. Aksi penipuan ini dilakukan atas inisiatif rekannya bernama Sehan Murtadlo.
"Sehan yang menginstruksikan agar cengkih itu tidak dikirim ke alamat tujuan. Kemudian dijual dan hasilnya dibagi-bagi," jelas AKP Widura.
AKP Widura menyebut, Sehan Murtadlo saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka Tato dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3920 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3123 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2115 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2062 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun