Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 16 September 2026
Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Mendaftar Sebagai Caleg
Rabu, 4 Juli 2018,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. KPU Tabanan menegaskan bagi perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Staf serta pejabat di Badan Pembangunan Daerah (BPD) harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPR Kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi dan DPR RI.
[pilihan-redaksi]
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi dalam sosialisasi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan angggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Rabu (4/7).
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi dalam sosialisasi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan angggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Rabu (4/7).
Selain parangkat Desa, yang harus mengundurkan diri ketika menjadi calon legislatif adalah Gubernur, Wakil Gubernu, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Aparatur Sipil Negara, TNI, Anggota Polri, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan pada BUMN/BUMD, pun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Pengunduran diri juga berlaku bagi anggota DPR yang masih aktif yang mencalonkan diri lagi melalui partai lain. Sedangkan bagi anggota DPR yang masih aktif mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR dengan partai pengusung yang sama tidak perlu mengundurkan diri lagi,” tegas Sunadi.
Sunadi menambahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan yang lama harus disampaikan ke KPU pada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Pada kesempatan itu juga Sunadi menegaskan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten Kota yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat 7 hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih.
[pilihan-redaksi2]
Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan (TPHK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan. “Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima TPHK, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur,” tegas Sunadi.
Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan (TPHK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan. “Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima TPHK, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur,” tegas Sunadi.
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni dihadiri oleh sejumlah Partai Politik yang ada di Tabanan. Pada kesepatan itu juga disampaikan jadwal pendaftaran bakal calon dibuka hari ini tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.
“Dari tanggal 4 Juli 2018 sampai 16 Juli 2018 kami buka sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 17 Juli 2018 kami buka sampai pukul 00.00 Wita,” tegas Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5483 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3473 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2307 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1106 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026