Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 5 Agustus 2026
Peraturan Menteri Soal Layanan OTT Mundur ke 2018
Rabu, 20 Desember 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) yang awalnya ditargetkan rampung dan diterbitkan pada 2017, mundur menjadi kuartal kedua 2018.
Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Beberapa contoh perusahaan yang beroperasi di layanan OTT adalah Facebook, Twitter, Youtube, Whatsapp dan lainnya.
"Kuartal kedua 2018 harus sudah terbit. Waktu itu sudah uji coba masih tergabung telko. Itu ada pendaftaran pemilik platform, bagaimana cara kerja, penanggung jawab siapa," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan, baru-baru ini di Tangerang, Banten.
Dia mengatakan harmonisasi dengan berbagai pihak tidak semudah yang dibayangkan dan masih harus mengecek dengan perundang-undangan lain.
Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) menyasar tiga hal, yakni pelayanan pelanggan dengan mewajibkan kehadiran penyedia layanan asing berbasis teknologi informasi di Indonesia dalam bentuk fisik.
Kehadiran penyedia layanan tersebut bisa diwakilkan oleh operator selular nasional, apabila belum mau membuka kantor cabang dalam waktu dekat.
Selanjutnya kewajiban hukum serta isu fiskal terkait pungutan pajak yang akan dikenakan saat diketahui perusahaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tiga hal itu merupakan skema yang telah beradaptasi dengan zaman karena model bisnis perusahaan saat ini sudah berubah dan dunia ekonomi digital berkembang pesat.
Semuel mengatakan, dunia sekarang masuk ke ekonomi digital yang membuat data menjadi lebih transparan dan inklusif untuk semua orang, tidak seperti dulu yang hanya dikuasai segelintir orang.
"Dulu kalau kita ingin punya penginapan harus punya hotel, sekarang rumah atau kamar bisa dijual lewat aplikasi Airbnb. Sudah bisa jadi pengusaha penginapan," ujarnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1071 Kali
02
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
03
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 817 Kali
04
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 536 Kali
05
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 410 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026