Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 19 Mei 2026
Perbekel Desa Baha Badung Tersangkut Korupsi APBDes Rp 1 Miliar
Senin, 27 Agustus 2018,
19:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Penyidik Tipikor Polres Badung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Baha I Putu Sentana (57) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016-2017. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.006.633.856.95.
[pilihan-redaksi]
Penetapan Perbekel Desa Baha I Putu Sentana sebagai tersangka korupsi dibenarkan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Ia mengungkapkan, Sentana sudah dua periode menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, yakni dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019.
Diterangkannya, kasus korupsi ini mulai diselidiki setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), 23 Pebruari 2017 lalu. Dan, hasilnya Sentana terbukti penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Jadi, setelah ditetapkan tersangka, dia dinonaktifkan. Penyidik kemudian menahan tersangka," ujar AKBP Yudith, Senin (27/8).
AKBP Yudith menegaskan, tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Mirisnya, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa oleh tersangka.
Dalam kasus itu terungkap, tersangka berkali-kali menarik uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. Tercatat, pengambilan uang ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," tegas Yudith.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian Negara tapi juga merugikan kegiatan desa yang tidak pernah terlaksana akibat korupsi tersebut. Seperti pembangunan balai subak Lepud, Baha, pengadaan perlengkapan museum subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta penanaman pohon kamboja.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus korupsi itu yakni buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan BPD Bali serta Kwintansi.
"Kasus ini sudah P21 tertanggal 15 Agustus lalu. Dalam minggu ini akan dilakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke kejari Badung," janji Kapolres.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar. [bbn/Spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1579 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1192 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1038 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 912 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026