Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Perusahaan Kapal Tongkang Tak Diberi Izin Berlayar: Seperti Kena Jebakan Batman
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pihak PT PTAK akhirnya menurunkan kembali ribuan kubik pasir muatan kapal tongkang yang sebelumnya hendak dikirim dari Kecamatan Kubu, Karangasem menuju ke lokasi pembangunan proyek strategis nasional Smelter di wilayah Sumbawa, NTB pada Jumat (6/10/2023).
Pembongkaran muatan ini terpaksa dilakukan akibat terganjar izin berlayar dari KSOP Padangbai. Padahal surat itu telah diajukan sejak 1 Oktober 2023 lalu namun hingga kini belum mendapatkan balasan.
Justru pihak PT.PTAK hanya mendapat jawaban secara lisan dari staf KSOP bahwa izin pelayaran tidak bisa dikeluarkan karena IUP OP PT. PTAK telah habis masa berlakunya.
Direktur IV PT. PTAK, I Made Arnawa mengaku sangat kecewa atas apa yang disampaikan oleh pihak KSOP tersebut. Ia mempertanyakan, jika memang karena alasan IUP OP PT.PTAK yang telah habis masa berlakunya dijadikan alasan tidak dikeluarkannya izin berlayar, seharusnya sejak awal pihak KSOP juga tidak mengeluarkan izin bersandar dan izin olah gerak sehingga tidak dilakukan pemuatan.
"Kalo begini kita seperti kena jebakan batman jadinya, kapal diberikan masuk tapi tidak diizinkan keluar. Padahal sebelumnya IUP OP kita habis masa berlakunya sejak 24 September 2023 sedangkan izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongakar Muat (RKBM) dikeluarkan oleh KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023," kata Arnawa, Jumat (6/10/2023).
Arnawa menilai, tindakan KSOP tersebut telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, terkait perijinan IUP OP perusahannya bukan nerupakan kewenangan dari KSOP. Seperti halnya jika ada yang melanggar hukum, ada polisi yang menindak begitu pula soal pelanggaran Perda ada Satpol PP yang melakukan tindakan.
Atas apa yang terjadi, Arnawa mengaku sangat kecewa sebagai pengusaha dengan pelayanan KSOP yang tidak tegas menyikapi surat permohonan pelayaran yang pihaknya ajukan hingga berimbas terhadap citra perusahaan serta menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah akibat terjadinya penundaaan hingga pebongkaran muatan kembali.
Arnawa juga mengklaim bahwa material yang akan diangkut tersebut adalah sisa hasil produksi PT.PTAK saat izin masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang dan tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SPB. Terlebih saat ini untuk perpanjangan perizinan IUP sedang berproses melaui OSS.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jumat malam (6/10/2023), Kepala KSOP Padangbai, Muhamad Mustajib belum memberikan jawaban terkait kekecewaan dari pihak PT. PTAK tersebut ketika coba untuk dikonfirmasi melalui WA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2255 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun