Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Petugas Kebersihan Curi Puluhan AC Milik Rumah Sakit
BERITABALI.COM, NTB.
Polsek Cakranegara, Kota Mataram, NTB berhasil menangkap WP (24 tahun) dan AA (20 tahun), pelaku yang diduga mencuri AC RSUD NTB senilai Rp100 juta tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya orang dalam. WP dan AA merupakan petugas kebersihan di RSUD NTB. Kedua pelaku mempreteli mesin AC usai mereka bekerja.
Kejadian pencurian ini mulai terjadi sejak Rabu (8/12) lalu hingga puncaknya pada Senin (20/12). WP dan AA ditangkap pada Selasa (21/12) di rumahnya masing-masing. WP ditangkap di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Sementara AA ditangkap di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Barang bukti yang turut disita dari penangkapan antara lain, tiga set bongkaran AC outdoor, dan dua sepeda motor yang dipakai mengangkut barang curian tersebut.
"Mereka adalah cleaning service RSUD Provinsi NTB,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah Jumat (24/12).
Kapolsek Nasrullah mengungkapkan, aksi para pelaku ini diketahui melalui rekaman CCTV. Dari rekaman itu tampak dua pelaku naik ke bagian plafon gedung yang beralamat di Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Selanjutnya mencongkel mesin outdoor AC dan membawanya pulang.
“Mereka sudah melakukannya dalam tiga kali pengambilan,” kata Nasrullah.
Para pelaku secara bergantian menggotong mesin AC kemudian menaikkannya ke sepeda motor untuk diangkut ke rumah. Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.
“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor. Selain itu pula, para pelaku mengambil aki.
“Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 323 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 251 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 211 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun