Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Petugas Kebersihan Curi Puluhan AC Milik Rumah Sakit

Jumat, 24 Desember 2021, 21:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Petugas Kebersihan Curi Puluhan AC Milik Rumah Sakit.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Polsek Cakranegara, Kota Mataram, NTB berhasil menangkap WP (24 tahun) dan AA (20 tahun), pelaku yang diduga mencuri AC RSUD NTB senilai Rp100 juta tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya orang dalam. WP dan AA merupakan petugas kebersihan di RSUD NTB. Kedua pelaku mempreteli mesin AC usai mereka bekerja. 

Kejadian pencurian ini mulai terjadi sejak Rabu (8/12) lalu hingga puncaknya pada Senin (20/12). WP dan AA ditangkap pada Selasa (21/12) di rumahnya masing-masing. WP ditangkap di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram. 

Sementara AA ditangkap di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Barang bukti yang turut disita dari penangkapan antara lain, tiga set bongkaran AC outdoor, dan dua sepeda motor yang dipakai mengangkut barang curian tersebut.

"Mereka adalah cleaning service RSUD Provinsi NTB,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah Jumat (24/12).

Kapolsek Nasrullah mengungkapkan, aksi para pelaku ini diketahui melalui rekaman CCTV.  Dari rekaman itu tampak dua pelaku naik ke bagian plafon gedung yang beralamat di Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Selanjutnya mencongkel mesin outdoor AC dan membawanya pulang. 

“Mereka sudah melakukannya dalam tiga kali pengambilan,” kata Nasrullah.

Para pelaku secara bergantian menggotong mesin AC kemudian menaikkannya ke sepeda motor untuk diangkut ke rumah. Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.

“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor. Selain itu pula, para pelaku mengambil aki. 

“Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.

Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami