Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Petugas Kebersihan Curi Puluhan AC Milik Rumah Sakit
BERITABALI.COM, NTB.
Polsek Cakranegara, Kota Mataram, NTB berhasil menangkap WP (24 tahun) dan AA (20 tahun), pelaku yang diduga mencuri AC RSUD NTB senilai Rp100 juta tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya orang dalam. WP dan AA merupakan petugas kebersihan di RSUD NTB. Kedua pelaku mempreteli mesin AC usai mereka bekerja.
Kejadian pencurian ini mulai terjadi sejak Rabu (8/12) lalu hingga puncaknya pada Senin (20/12). WP dan AA ditangkap pada Selasa (21/12) di rumahnya masing-masing. WP ditangkap di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Sementara AA ditangkap di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Barang bukti yang turut disita dari penangkapan antara lain, tiga set bongkaran AC outdoor, dan dua sepeda motor yang dipakai mengangkut barang curian tersebut.
"Mereka adalah cleaning service RSUD Provinsi NTB,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah Jumat (24/12).
Kapolsek Nasrullah mengungkapkan, aksi para pelaku ini diketahui melalui rekaman CCTV. Dari rekaman itu tampak dua pelaku naik ke bagian plafon gedung yang beralamat di Jalan Prabu Rangkasari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Selanjutnya mencongkel mesin outdoor AC dan membawanya pulang.
“Mereka sudah melakukannya dalam tiga kali pengambilan,” kata Nasrullah.
Para pelaku secara bergantian menggotong mesin AC kemudian menaikkannya ke sepeda motor untuk diangkut ke rumah. Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.
“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor. Selain itu pula, para pelaku mengambil aki.
“Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.
Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1385 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1053 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 898 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 796 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik