Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pilgub Bali, Akil Mochtar Dituding Terima Hingga Rp 200 Milyar

jakarta

Kamis, 10 Oktober 2013, 09:10 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

 

Beritabali.com, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyidik dugaan suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bali di Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Bali Penegak Konstitusi, Agung Wira, mengatakan Majelis hakim panel yang memeriksa dan mengadili perkara Pilkada Bali, khususnya Hakim Konstitusi Akil Mochtar diduga menerima suap Rp 80 miliar sampai Rp 200 miliar.

"Kami meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada Bali di MK. Di publik telah terdengar adanya penyuapan sampai Rp 200 miliar kepada majelis hakim panel mengadili perkara tersebut khusnya hakim konstitusi Akil Mochtar," kata dia di gedung KPK.

Menurut Agung Wira, sengketa Pemilukada Provinsi Bali didaftarkan ke MK dengan nomor 62/PHPU.D-XI/2013 oleh pasangan calon nomor urut 1, A.A Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan. Dia menilai telah terjadi peristiwa fatal yang menciderai semangat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubewrnur Bali, 2013.

"Ditemukannya banyak pemilih yang mencoblos mewakilkan orang lain dan atau menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.," ujar Agung Wira.

Agung Wira klaim sudah membuktikan 19 Tempat Pemungutan Suarat di mana terjadi pemilih menggunakan hak pilih orang lain atau memilih lebih dari satu kali di Mahkamah Konstitusi.

"Namun, MK pada 20 Juni 2013 dalam putusannya menyatakan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan dibenarkan dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Agung Wira.[bbn/inilah.com]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami