Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
PNS Jadi Caleg, Sebaiknya Mundur
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Adanya sejumlah PNS di lingkup Pemkab Jembrana menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu kali ini mendapat sorotan Wakil Bupati Jembrana, I Putu Artha. Menurut Artha, dirinya banyak mendengarkan kabar kalau beberapa PNS ikut menjadi caleg, untuk itu Artha menghimbau kepada PNS tersebut, sebaiknya mundur saja dari kedinasan.
"Saya tidak melarang PNS terjun ke dunia politik praktis, asalkan aturan dan mekanisme yang ada diikuti. Kan aturannya sudah jelas," ujar Artha. Lanjut Artha, PNS tersebut harus memilih apakah mau jadi PNS atau nyaleg, karena aturannya sudah jelas kalau PNS tidak boleh ikut berpolitik praktis apalagi menjadi anggota salah satu parpol.
"Saya sudah perintahkan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian untuk mengecek kebenaran berita yang saya terima agar tidak terjadi preseden buruk yang lalu kemudian diikuti oleh PNS lainnya," tandasnya. Untuk mengecek PNS yang jadi caleg, lanjut Artha, dapat dilihat di KPUD Jembrana. "Sebagai caleg apalagi masih dalam daftar sementara, masyarakat harus tahu dan tidak boleh ditutup-tutupi," imbuhnya.
Menurut Artha, persyaratan untuk menjadi caleg salah satunya adalah harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai yang mencalonkannya. "Jadi kalau ada PNS yang masuk dalam daftar caleg, pastilah dia punya KTA partai. Kalau sudah punya KTA partai artinya dia sudah jadi anggota parpol. Kalau statusnya masih PNS namun punya KTA partai ini merupakan pelanggaran.
Konsekuenasinya PNS tersebut harus mundur," tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, Sekkab Jembrana, I Ketut Wiryatmika telah terdaftar sebagai caleg Partai Demokrat nomor urut 8 Dapil 1 (Negara Jembrana).
Ketua KPUD Jembrana HM IGB Arthawirawan saat dikonfirmasi membenarkan kalau Ketut Wiryatmika telah mendaftar ke KPUD Jembrana. Saat ditanya sejumlah persyaratan termasuk kepemilikan KTA, Arthawirawan mengatakan persyaratan tersebut masih bisa disusulkan. "Kita masih memberi kesempatan kepada caleg untuk melengkapi maupun memperbaiki admintrasi, termasuk kalau KTA," pungkasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 379 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik