Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Polda Bali Belum Merespon Soal Belum Diterimanya Surat Penetapan Tersangka Sudikerta
Minggu, 2 Desember 2018,
05:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terkait pengakuan Togar belum adanya pemberitahuan surat penetapan terhadap Sudikerta, belum dijawab oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi Sabtu (1/12) malam.
[pilihan-redaksi]
]Sebelumnya, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11).
]Sebelumnya, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11).
Sementara itu, Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya.
Penetapan tersangka Sudikerta terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11) lalu. Dalam SP2HP menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), mantan Wakil Gubernur Bali itu resmi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasal yang menjerat Sudikerta diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
[pilihan-redaksi2]
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Kurun waktu beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
“Setelah diselidiki, terungkap Sudikerta berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber. (bbn/spy/rob),
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8489 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026