Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Polda Bali Tempuh Restorative Justice Kasus Penipuan Member Mini Soccer
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaksanakan gelar perkara Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan penipuan online dengan tersangka I Gede Putra Arsana.
Gelar perkara RJ tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang dimediasi penyidik Ditressiber Polda Bali. Pelaksanaan restorative justice berlangsung di Ruang Monitoring Centre Ditressiber Polda Bali pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kabagbinopsnal Ditressiber Polda Bali AKBP I Ketut Sugiarta Yogha bersama Kabag Wassidik dan jajaran penyidik lainnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menjelaskan gelar restorative justice dilakukan terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan online.
"Setelah dipaparkan oleh penyidik sejauh mana proses penyidikan dan berbagai pertimbangan hukum, penyidik sepakat untuk melaksanakan RJ antara korban dan pelaku," bebernya, pada Jumat 8 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula saat pelaku I Gede Putra Arsana menghubungi korban Kadek Ariawan pada Rabu 14 Januari 2026 terkait penawaran pendaftaran member Bali Sepak Bumi (BSB).
Awalnya korban belum berminat mendaftar. Namun pada 7 Februari 2026, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan peluang menjadi member.
Pelaku kemudian menawarkan paket member mini soccer di Bali Sepak Bumi dengan biaya Rp6.688.000 untuk jadwal bermain empat kali dalam sebulan. Korban akhirnya setuju mengambil paket member dengan jadwal bermain setiap hari Senin.
Pada malam harinya, teman korban bernama Ngakan Made Bagus Prasta Arsa mengirim uang muka sebesar Rp688 ribu ke rekening pelaku.
Selanjutnya, pelaku kembali meminta tambahan DP sebesar Rp1 juta yang kemudian dikirimkan oleh teman korban ke rekening pelaku.
Tidak berhenti di sana, pelaku kembali meminta pelunasan pembayaran member pada 18 Februari 2026 dan sisa pembayaran pun dikirimkan korban.
Pada 21 Februari 2026, pelaku menyampaikan bahwa status member korban sudah aktif dan aman digunakan.
Namun saat korban bersama rekan-rekannya datang ke Bali Sepak Bumi untuk bermain mini soccer pada 2 Maret 2026, mereka ternyata tidak terdaftar sebagai member.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali hingga pelaku berhasil diamankan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun