Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP

Jumat, 19 Juni 2026, 20:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (19/6/2026). 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), khususnya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Aktivitas penyidik KPK berlangsung sejak siang hingga sore hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung Kantor Imigrasi Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Seorang sumber menyebutkan, tim penyidik membawa sejumlah barang dari dalam kantor usai penggeledahan.

"Salah satu anggota tim terlihat membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar, lengkap dengan satu tas ransel besar. Seluruh barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu kendaraan yang telah terparkir di halaman kantor," beber sumber, pada Jumat 19 Juni 2026.

Belum diketahui secara pasti isi koper dan tas yang dibawa penyidik. Namun, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menariknya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, terlihat ikut mengantar keberangkatan rombongan penyidik hingga ke halaman kantor didampingi sejumlah staf internal.

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, Haryo Sakti membantah bahwa tim yang datang berasal dari KPK. "Ini bukan dari KPK, tapi dari Inspektorat," singkatnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Imigrasi Denpasar.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” bebernya ke awak media, pada Jumat 19 Juni 2026.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.

Meski demikian, KPK belum merinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang. “Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya singkat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam praktik pengurusan izin tinggal bermasalah tersebut.

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar diyakini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat keimigrasian tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami