Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Perdagangan 21 Penyu Hijau, Dua Pelaku Diburu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta menangkap seorang terduga pelaku berinisial KS (67).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.
Menurut AKBP Nanang, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan ilegal penyu di wilayah Buleleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan.
Penggerebekan dilakukan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan KS, seorang pria lanjut usia asal Banjar Yadnya Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan satwa dilindungi tersebut sebelum diedarkan kepada pembeli.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa puluhan penyu hijau tersebut diduga dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seseorang bernama Iwan. Selanjutnya, penyu diterima oleh KS di kawasan Pantai Pegametan sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan.
"Jadi, pelaku Iwan datang dengan perahu dari Madura diantar dan di taruh di tepi pantai ditungguin oleh tersangka KS," bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau yang masih hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya masing-masing berinisial Iwan (30), warga Madura yang diduga berperan sebagai pemasok, dan KMG (35), warga Buleleng yang diduga bertindak sebagai penadah sekaligus pihak yang akan menjual kembali satwa dilindungi tersebut.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang diduga telah beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda dengan kategori paling sedikit kategori IV hingga kategori VII karena diduga melakukan tindakan memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi sekaligus memberantas praktik perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem laut di Indonesia, khususnya di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun