Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Polda Bali Ungkap Aliran Dana Kasus Ketut Sudikerta
Selasa, 4 Desember 2018,
05:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya membuka tabir berapa sebenarnya yang diterima I Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah Pura di Desa Balangan Pecatu Kuta Selatan. Terungkap, mantan politisi Golkar itu mendapat aliran dana sebesar Rp 500 Juta.
[pilihan-redaksi]
“Penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Sudikerta mencapai 500 juta. Dia juga yang mengendalikan cek dan BG. Totalnya banyak hampir 150 miliar. Dana tersebut dibagi-bagi ke teman temannya ada 10 orang,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12).
Kombes Yuliar menerangkan, sebelumnya PT Maspion Grup Surabaya pimpinan Alim Markus melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Bali awal tahun 2018 lalu. Terlapornya yakni, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini istri Sudikerta yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dan Direktur Utama dijabat oleh Gunawan Priambodo.
Kedua saksi terlapor sudah diperiksa dan penyidik belum menemukan bukti keterlibatan keduanya. “Kami masih mendalami apakah istrinya dan Direktur juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kombes Yuliar.
Namun sejalan pemeriksaan berlangsung dan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti, penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka Sudikerta. AKibatnya Sudikerta sudah 2 kali dipanggil untuk diperiksa dan baru sekali memenuhi panggilan penyidik yakni tanggal 12 November 2018 lalu. “Setelah menemukan bukti baru, pelapor kemudian membuat laporan baru terkait kasus tersebut dan menetapkan Sudikerta sebagai tersangka,” jelasnya.
Kombes Yuliar mengakui, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, namun setelah penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. “Kasus yang sebelumnya di Ditreskrimum dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena adanya TPPU,” tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Sudikerta diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nantinya, untuk proses Pasal TPPU, kata Kombes Yuliar akan mengarah kepada unsur perbuatan. Dimana akan ditelusuri kemana saja aliran dana tersebut. “Apakah untuk beli mobil, beli tanah, dan sebagainya. Kami masih mendalami dulu,” ujarnya.
Untuk masalah penahanan terhadap Sudikerta, kata Kombes Yuliar belum dilakukan penyidik. Pasalnya, penyidik masih mendalami penyidikan terkait siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus menyelidiki keterlibatan oknum pejabat BPN Badung. “Penahanan belum dilakukan. Sudikerta belum dipanggil untuk diperiksa dan secepatnya akan dipanggil,” tandasnya. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8489 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5832 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026