Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Teddy Minahasa Meski Cabut BAP

Minggu, 20 November 2022, 21:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum Teddy Minahasa Meski Cabut BAP

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa meskipun ia telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan pencabutan BAP tak membuat perbuatan dugaan pidana Teddy gugur.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti dikutip dari Antara, Minggu (20/11).

Mukti mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak Teddy. Karena itu, ia tak mempersoalkannya.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata dia.

Diberitakan, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan di BAP dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Pengacara Teddy, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut BAP lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.

Hotman menuturkan pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami