Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Polda Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Skrosing Atlet Taekwondo
Senin, 21 Agustus 2017,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus skorsing sepihak terhadap 14 atlet Taekwondo Indonesia (IT) Kota Denpasar yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimum Polda Bali masih bergulir. Teranyar, hingga Senin (21/8), penyidik Polda Bali telah memeriksa 17 saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Kuasa Hukum para atlet, Siti Sapura alias Ipung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kasus 14 atlet Taekwondo Indonesia yang dilaporkan ke Polda Bali, Juni lalu.
[pilihan-redaksi]
“Total saksi yang dimintai keterangan hingga saat ini sudah ada 17 orang saksi yang terdiri dari 7 saksi korban, 4 saksi orang tua, 3 saksi pelatih, 2 saksi Dispora dan 1 saksi dari Koni Denpasar,” ujarnya Senin (21/8).
Dijelaskannya, belasan saksi yang diperiksa diambil keterangannya, seputar kasus diskriminasi yang menimpa para atlet yang masih berstatus dibawah umur. “Para saksi diperiksa sejak pelaporan pada akhir Juni lalu hingga saat ini,” terang Ipung.
Diakuinya, selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah memeriksa terlapor Ketua TI Pengprov Bali, Agung Lan Ananda. Dia sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya di Mapolda Bali. Rencananya, kata Ipung, dalam gelar perkara itu, penyidik juga akan memanggil saksi ahli yakni dokter untuk memeriksa psikis para atlet yang mengalami gangguan mental dari ringan hingga berat, pasca diskorsing tersebut.
“Bahasa penyidik ke saya dalam waktu dekat akan digelar kasusnya. Ya, seminggu ini dan sesegera mungkin kata penyidiknya,” urainya yang didampingi oleh ketua TI Kota Denpasar, Agung Suryawan dan Made Darmiasa Wakil Sekretaris Umum Koni Denpasar.
Apabila terbukti, kata Ipung, terlapor akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Disisi lain, akibat skorsing yang menimpa atlet TI Kota Denpasar ini, 13 atlet yang sejatinya akan berlaga di Porpov Gianyar ditolak oleh Panpel (Panitia Pelaksana).
Penolakan itu saat mendaftar Porpov Gianyar, Minggu (20/8) siang kemarin. Penolakan tersebut menurut Panitia berdasarkan keputusan dari Ketua Koni Bali. Sementara, para atlet yang diutus untuk mengikuti TM (technical meeting) diutus oleh Koni Kota Denpasar.
“Kami tentu sangat kecewa dengan tindakan ini. Toh pengurus internal yang memiliki konflik, tapi merembet pada atlet yang berprestasi. Ya, akhirnya cabor (cabang olahraga) Tekwondo yang mewakili Kota Denpasar tidak ada dan hanya 8 Kabupaten saja yang diterima untuk mengikuti tanpa Kota Denpasar,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja belum bisa dikonfirmasi Senin (21/8). [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8448 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026