Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Teken PKS Layanan Disabilitas
bbn/dok Humas Pemprov Bali/Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Teken PKS Layanan Disabilitas.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Baca juga:
UT Denpasar Kembalikan Lahan Pemprov Bali
Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Implementasi layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah tersebut antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.
Upaya tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali berlaku selama lima tahun. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8431 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5803 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3629 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2454 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar