Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 2 Agustus 2026
Polisi Bekuk 2 Warga Desa Pesinggahan Karena Judi Togel
Rabu, 13 Februari 2019,
07:32 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali, Klungkung. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari melalui penghasilan judi togel, 2 warga Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan berinisial, INRKM alias Guru Rai (53) dan IMS alias Gedjrong (48) harus mendekam di penjara Polres Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Keduanya telah dinyatakan melanggar hukum dan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencurian, seperti apa yang termuat dalam Pasal 303 KUHP.
Keduanya telah dinyatakan melanggar hukum dan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencurian, seperti apa yang termuat dalam Pasal 303 KUHP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” demikian yang dijelaskan Wakapolres Klungkung Kompol, Ida Bagus Dedi Januartha,S.H,,M.H saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan dan Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana, Selasa (12/2).
[pilihan-redaksi2]
Sebelum Guru Rai dan Gedjrong berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Klungkung, Minggu (3/2) lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut keterangan Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha bahwa personil Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit I Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi digelarnya perjudian jenis nomor (TSSM) di wilayah Kusamba.
Sebelum Guru Rai dan Gedjrong berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Klungkung, Minggu (3/2) lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut keterangan Wakapolres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha bahwa personil Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit I Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi digelarnya perjudian jenis nomor (TSSM) di wilayah Kusamba.
“Setelah penyelidikan itu dilakukan, kami berhasil menangkap kedua pelaku judi jenis togel ini lengkap dengan barang buktinya berupa 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Nokia warna merah maron, 1 lembar rekapan pasangan togel TSSM, uang tunai sebesar Rp 1.051.000, 1 lembar kertas pasangan, 3 lembar kertas rumus togel, 1 buah pulpen merk snowman warna bening, dan 1 buah tas warna biru kombinasi coklat merk cruiser,” jelasnya.(bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 333 Kali
02
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 261 Kali
03
04
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 214 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026