Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di LPD Mambal

Rabu, 3 Desember 2025, 11:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di LPD Mambal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. 

Kasus ini menyeret dugaan penerbitan perjanjian kredit fiktif hingga restrukturisasi berulang tanpa sepengetahuan debitur, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Menurut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya di Polres Badung, kasus bermula dari laporan polisi pada November 2022 sebelum berkembang menjadi penyidikan berskala provinsi.

Diduga sejak 2019 hingga 2021 sejumlah perjanjian kredit fiktif diterbitkan di lingkungan LPD Adat Mambal. Terlapor dalam perkara ini adalah Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan, berusia 56 tahun.

"Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi, terdiri dari pengurus, karyawan, hingga para debitur. Berbagai bukti pendukung juga telah diamankan, di antaranya 87 gabung surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, 1 sertifikat hak tanggungan, serta 49 BPKB agunan kredit", jelasnya, beberapa hari lalu.

Dugaan kuat mengarah pada modus pencairan dana tanpa prosedur sah dan pemanfaatan fasilitas kredit secara tidak benar.

Penyidik Polres Badung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Kortas Tipidkor Polri. Audit keuangan melibatkan kantor akuntan publik independen.

Namun proses audit menghadapi kendala setelah auditor sebelumnya, Prof. I Wayan Ramantha, pemilik sertifikat CPI, meninggal dunia sehingga seluruh penghitungan kerugian negara harus diulang.

"Audit kini dilanjutkan oleh KAP Dony & Rekan, yang meminta waktu tambahan untuk merampungkan laporan final", ucapnya.

Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara. Setelah laporan tersebut terbit, penyidik akan menetapkan tersangka dan menyita agunan bernilai ekonomis untuk mendukung upaya pemulihan kerugian LPD.

"Upaya pemulihan mulai dipersiapkan. Para debitur yang diduga menikmati kredit fiktif akan dipanggil untuk melunasi pinjaman, sementara agunan kredit akan diamankan guna menutup kewajiban LPD kepada para nasabah", bebernya.

Penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka menunggu laporan final audit kerugian keuangan negara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami