Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di LPD Mambal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kasus ini menyeret dugaan penerbitan perjanjian kredit fiktif hingga restrukturisasi berulang tanpa sepengetahuan debitur, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari dua ratus miliar rupiah.
Menurut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya di Polres Badung, kasus bermula dari laporan polisi pada November 2022 sebelum berkembang menjadi penyidikan berskala provinsi.
Diduga sejak 2019 hingga 2021 sejumlah perjanjian kredit fiktif diterbitkan di lingkungan LPD Adat Mambal. Terlapor dalam perkara ini adalah Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan, berusia 56 tahun.
"Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi, terdiri dari pengurus, karyawan, hingga para debitur. Berbagai bukti pendukung juga telah diamankan, di antaranya 87 gabung surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, 1 sertifikat hak tanggungan, serta 49 BPKB agunan kredit", jelasnya, beberapa hari lalu.
Dugaan kuat mengarah pada modus pencairan dana tanpa prosedur sah dan pemanfaatan fasilitas kredit secara tidak benar.
Penyidik Polres Badung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Kortas Tipidkor Polri. Audit keuangan melibatkan kantor akuntan publik independen.
Namun proses audit menghadapi kendala setelah auditor sebelumnya, Prof. I Wayan Ramantha, pemilik sertifikat CPI, meninggal dunia sehingga seluruh penghitungan kerugian negara harus diulang.
"Audit kini dilanjutkan oleh KAP Dony & Rekan, yang meminta waktu tambahan untuk merampungkan laporan final", ucapnya.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara. Setelah laporan tersebut terbit, penyidik akan menetapkan tersangka dan menyita agunan bernilai ekonomis untuk mendukung upaya pemulihan kerugian LPD.
"Upaya pemulihan mulai dipersiapkan. Para debitur yang diduga menikmati kredit fiktif akan dipanggil untuk melunasi pinjaman, sementara agunan kredit akan diamankan guna menutup kewajiban LPD kepada para nasabah", bebernya.
Penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka menunggu laporan final audit kerugian keuangan negara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 930 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 772 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 586 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 549 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik