Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Polisi Tangkap Remaja Sumbar Pemilik dan Pengelola Judi Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap laki-laki berinisial FA (23) asal Sumatera Barat selaku pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber oleh Subdit Siber dan menemukan sejumlah situs judi online.
"Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).
Ade Safri menyebut untuk bisa bermain dalam situs tersebut, pemain diwajibkan membayar deposit ke rekening perbankan yang tertera pada situs.
Setelah berhasil melakukan deposit, pemain dapat memainkan berbagai permainan yang ada pada situs judi online tersebut.
"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut," ujarnya.
Ade Safri menyebut pihaknya menangkap FA di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya jejak rekening digital yang digunakan untuk menampung uang deposit.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ade Safri, FA mengakui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.
"Sebagai pemilik dan pengelola pada situs Website Judi Online PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/," ujarnya.
Selaku pengelola, FA juga melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.
"(Tersangka juga) menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti tersebut, FA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
FA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1067 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 848 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 672 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 623 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik