Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Polres Badung Limpahkan Kasus Korupsi Bibit dan Kandang Sapi ke Kejari
Kamis, 20 Desember 2018,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kasus dugaan korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung berhasil dirampungkan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung. Penyidik telah menetapkan tersangkanya, yakni I Made Suweca alias Gareng (40) selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan sekaligus melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Badung.
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung itu dilakukan, Kamis (20/12) ke Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam rilis hari ini, Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta mengatakan, tersangka selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
Tersangka Gareng membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai fakta yang sebenarnya, yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya.
"Jadi harga satu ekor sapi yang harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta," terangnya didampingi Kanit III Tipikor Ipda I Putu Suta, Kamis (20/12).
Selain itu, tersangka Gareng juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi, padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Kemudian, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.
[pilihan-redaksi2]
"Kami mengusut kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi ahli bahwa pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi dari Pemkab Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta Desa Carangsari tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000. Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari,"tegasnya. [bbn/spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026