Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus, Perdagangan Anak Paling Menonjol
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar mengungkap 19 kasus kriminal sepanjang April 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian paling serius.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). Kapolres Gianyar, Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa total 20 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus kriminal.
“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.
Jenis kejahatan yang diungkap bervariasi, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian biasa. Namun, kasus perdagangan orang menjadi sorotan karena melibatkan korban anak.
Dalam kasus tersebut, sembilan anak berusia 13 hingga 17 tahun ditemukan dipekerjakan di sebuah kafe di kawasan Jalan Bypass IB Mantra. Para korban kini telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.
Kapolres menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi di wilayah Gianyar, mulai dari permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang tidak dikunci atau barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Selain itu, polisi juga mengungkap percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh. Dalam kasus tersebut, pelaku gagal membawa barang meski sempat merusak bagian rumah korban, namun tetap menimbulkan kerugian materiil.
Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pencegahan kejahatan berulang di wilayah hukum Gianyar.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, hingga uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2942 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2015 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun