Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Polres Klungkung Bekuk Pemuda Miliki 9,89 Gram Shabu dan 15 Butir Inex
Rabu, 27 Februari 2019,
09:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku narkoba di Lingkungan Semarapura Klod Kauh, Kecamatan Klungkung tepatnya berada di Jalan Werdakura dengan inisial IMM (24).
[pilihan-redaksi]
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).
“Penangkapan IMM (24) kami lakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada, Minggu (3/2) lalu sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” demikian penjelasan resmi Kasatnarkoba Polres Klungkung, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH yang didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana SH, pada Selasa (27/2).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, IMM ditetapkan sebagai tersangka, setelah Sat Narkoba Polres Klungkung menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 9,89 gram bruto. Selain itu, pihaknya juga menyita 3 buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan Narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto, 1 buah handphone, 1 buah alat isap dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (bbn/tra/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026