Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Polres Tabanan Gulung Jaringan Narkoba Masuk Desa
Jumat, 12 Januari 2018,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap jaringan narkoba masuk desa. Dua orang pengguna dan satu orang pengedar berhasil dibekuk di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan.Ketiga tersangka yakni Suryo Wahyudi (41), I Wayan G (27) dan I Kadek Sunama Yasa (27) kini ditahan di Mapolsek Pupuan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Suryo Wahyudi di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan I Wayan G alamat Desa Bantiran berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,18 gr brutto atau 0,06 gr netto di atas pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,59 gr brutto atau 0,47 gr netto yg di simpan didalam toples plastik kecil warna kuning yg bertuliskan FUN-DOH, 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 korek gas didalam tas warna coklat, 1 unit handphone warna biru merk Maxtron dgn nomer sim card 087761134337 dan 1 unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nomer simcard 081907075109.
Sedangkan dari tersangka I Kadek Sunama Yasa (27) alamat Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr brutto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto.1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr bruto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,68 gr bruto atau 0,51 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,70 gr bruto atau 0, 53 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,65 gr bruto atau 0,48 gr
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Jumat ( 12/1/2018), membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba di dua desa di Kecamatan Pupuan. Ketiganya ditangkap Selasa malam ( 9/1/2018) sekitar pukul 21.55 Wita. “Ketiga tersangka kita tahan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 582 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 453 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026