Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Pria Asal Jember Bawa Senpi di Gilimanuk Terancam Hukuman Mati
Senin, 8 April 2019,
11:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang pria asal Jember Jawa Timur karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol saat diperiksa di pos pemeriksaan pintu masuk Bali Sabtu (6/4) pukul 14.15 wita.
[pilihan-redaksi]
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
"Penangkapan pria pembawa senjata api ini merupakan hasil penjagaan dan pemeriksaan ketat secara rutin anggotanya di pintu masuk Bali, dari hasil penggeledahan barang dan orang, polisi mencurigai ada barang yang terikat dipinggangnya, ketika diperiksa ternyata sepucuk pistol lengkap dengan 2 amunisi yang masih aktif," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (7/4/19).
Dari hasil pemeriksaan sementara pembawa pistol mengaku mendapat senpi itu dari saudaranya di Jember dengan digadaikan. "Senpi tersebut dapat dari kakak sepupu dengan cara menggadai sebesar Rp 1,2 juta, sekitar 5 tahun yang lalu," terangnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kepemilikan senjata api secara ilegal, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Kompol Nyoman Subawa.(bbn/jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1539 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1161 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1008 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 885 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026